Penyediaan RTH Perumahan Perlu Sesuaikan Karakter Wilayah
- 08 Sep 2026 16:27 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perumahan perlu memperhatikan kondisi dan karakteristik wilayah. Ketentuan tersebut sejalan dengan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan serta Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH.
“Kalau untuk kawasan perumahan, kita harus melihatnya secara case by case atau tergantung kondisi fisik kawasannya,” ujar Sekretaris Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Kepulauan Riau, Syamsinar Noviyati, Selasa, 8 September 2026.
Noviyati menjelaskan, penyediaan RTH tidak dapat hanya dilihat dari luas kawasan, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi fisik lingkungan dan kebutuhan masyarakat. Dalam ketentuan tata ruang, RTH terdiri atas RTH publik dan RTH privat yang memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, ekonomi, serta estetika.
“RTH bukan hanya soal memenuhi persentase luasan, tetapi juga harus mampu menjalankan fungsi ekologis dan sosialnya,” katanya.
Menurutnya, penerapan penyediaan RTH di kawasan permukiman perlu disesuaikan dengan karakter wilayah, terutama kawasan yang memiliki potensi genangan atau berfungsi sebagai daerah resapan air. Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2008 dan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 menjadi acuan pengembang dan masyarakat dalam perencanaan, penyediaan, serta pemanfaatan RTH.
Ia mengatakan, kebutuhan RTH dapat dihitung melalui pendekatan luas wilayah maupun jumlah penduduk yang tinggal di kawasan tersebut. Selain itu, perencanaan juga perlu memperhatikan Koefisien Daerah Hijau atau KDH sesuai karakteristik dan fungsi kawasan.
“Standarnya bisa menggunakan pendekatan luas lahan maupun jumlah orang, tetapi yang paling penting RTH harus memenuhi fungsi ekologisnya,” tuturnya.
Ia mencontohkan, kawasan yang memiliki persoalan resapan air perlu memperkuat keberadaan RTH agar air hujan dapat terserap ke dalam tanah. Pengurangan ruang hijau dapat meningkatkan limpasan air dan memperbesar risiko genangan maupun banjir.
“Kalau daerahnya membutuhkan ruang untuk meresapkan air, jangan sampai RTH-nya sedikit karena air larian akan mencari tempat lain,” ujarnya.
Dirinya menegaskan penyediaan RTH sebaiknya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan angka atau persentase sebagaimana diatur dalam regulasi. Fungsi ekologis, sosial, kenyamanan, aksesibilitas, dan keberlanjutan pemanfaatan harus menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan kawasan perumahan.
“Poin utama yang perlu dipertahankan adalah RTH harus memenuhi fungsinya, terutama fungsi ekologis,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....