Kemenag Lingga Perkuat Kepastian Hukum Tanah Wakaf

  • 04 Sep 2026 14:41 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga - Tanah wakaf tak cukup hanya diserahkan untuk kepentingan umat, tetapi juga harus memiliki batas dan administrasi yang jelas. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lingga bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung mengukur tanah wakaf di lokasi Kador, Desa Mepar, Kecamatan Lingga.

Pengukuran tersebut dilaksanakan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lingga. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menata sekaligus memperkuat administrasi aset wakaf di Kabupaten Lingga.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lingga, Zamroni, mengatakan pengukuran dilakukan bersama BPN Kabupaten Lingga untuk memastikan batas serta data fisik tanah wakaf sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

"Kita bersama BPN memastikan batas serta data fisik tanah wakaf sesuai dengan kondisi," kata Zamroni, Jumat, 4 September 2026.

Menurut Zamroni, kejelasan batas dan data fisik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf. Kepastian tersebut juga diperlukan agar aset wakaf memiliki dasar pengelolaan yang lebih jelas.

“Pengukuran ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan tanah wakaf memiliki data dan batas yang jelas," ujarnya.

Ia menegaskan, penguatan tata kelola wakaf tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kementerian Agama. Sinergi antara Kemenag, BPN, wakif, nazir dan Badan Wakaf Indonesia menjadi bagian penting dalam memastikan aset wakaf tertata dengan baik.

"Kami berharap proses administrasi wakaf dapat berjalan dengan baik sehingga aset wakaf dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....