Lapas Dabo Berikan Remisi 51 Warga Binaan

  • 18 Agt 2026 12:07 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga - Sebanyak 51 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep menerima Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi yang diterima berkisar satu hingga enam bulan.

Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Yusrifa Arif, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan. Sekaligus pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana," kata Yusrifa, Senin, 17 Agustus 2026.

Keikutsertaan dalam program pembinaan juga menjadi bagian dari pertimbangan pemberian pengurangan masa pidana tersebut. Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas III Dabo Singkep mencapai 66 orang.

"Jumlah tersebut terdiri dari 61 narapidana dan lima orang tahanan," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Remisi Umum. Rinciannya, empat orang menerima remisi satu bulan, 12 orang dua bulan, 11 orang tiga bulan, 12 orang empat bulan, sembilan orang lima bulan dan tiga orang enam bulan.

Penerima remisi terbanyak berasal dari perkara narkotika dengan jumlah 25 orang. Selanjutnya, 13 orang berasal dari perkara perlindungan anak dan 10 orang dari perkara pencurian.

Sementara itu, masing-masing satu warga binaan menerima remisi dari perkara penipuan, penganiayaan dan pembunuhan. Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan selama berada di dalam Lapas.

Yusrifa menegaskan, Lapas Kelas III Dabo Singkep akan terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan.

"Pemenuhan hak-hak warga binaan juga akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 RI diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik.

Pengurangan masa pidana tersebut sekaligus menjadi dorongan agar mereka mengikuti program pembinaan secara konsisten dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....