Pemko Tanjungpinang Hentikan Pembangunan Padel karena Belum Miliki PBG
- 13 Agt 2026 17:54 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan pembangunan lapangan padel di kawasan Rimba Jaya belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Penegasan itu disampaikan menyusul penyegelan lokasi pembangunan oleh Satpol PP karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah daerah tidak memiliki niat menghambat investasi yang masuk ke Tanjungpinang. Namun, setiap pembangunan tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah tidak mau menghambat investasi, tetapi semua pembangunan harus melalui proses dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Lis Darmansyah, Kamis, 13 Agustus 2026.
Lis mengatakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan apabila persyaratan tersebut belum dilengkapi.
Wali Kota Tanjungpinang, menambahkan setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum memulai pembangunan. Ia menilai masih ada pihak yang menganggap proses pengurusan perizinan sebagai hal yang dapat diabaikan.
“Kadang-kadang ada yang menganggap sepele persyaratan yang harus dipenuhi, padahal itu menjadi dasar dalam penerbitan izin,” tuturnya.
Pemko Tanjungpinang memastikan aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah. Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami bahwa kepatuhan terhadap prosedur perizinan merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kota Tanjungpinang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....