Perubahan Struktur RT/RW Tanjungpinang, Administrasi Masih Berproses
- 13 Agt 2026 18:59 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Perubahan struktur Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang masih dalam proses administrasi. Kondisi tersebut membuat sebagian warga mulai mempertanyakan kapan perubahan data kependudukan berdasarkan struktur RT-RW yang baru mulai diberlakukan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ketua RT 03/RW 03 Kelurahan Sei Jang, Nurfaidin, mengatakan hingga saat ini belum ada arahan resmi terkait perubahan administrasi maupun kewajiban pembayaran akibat perubahan struktur tersebut. Pihaknya masih menunggu arahan dari keluarga serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang.
“Sampai saat ini administrasi masih berjalan seperti biasa, dan kami masih menunggu arahan selanjutnya,” ujar Nurfaidin.

Menurutnya, struktur kepengurusan RT yang baru telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam struktur tersebut terdapat sekretaris, bendahara, bidang ketertiban dan keamanan, bidang sosial kemasyarakatan, serta bidang pembangunan.
”Jumlah warga di RT 03/RW 03 saat ini mencapai sekitar 250 jiwa dan masuk dalam kategori sedang,” ucapnya.
Nurfaidin menjelaskan, jumlah kepala keluarga di wilayahnya mengalami peningkatan setelah adanya penggabungan dua RT menjadi satu. Sebelumnya jumlah kepala keluarga tercatat lebih dari 100, namun kini meningkat menjadi lebih dari 200 kepala keluarga.
“Kalau penambahan kepala keluarga, awalnya seratusan lebih, sekarang menjadi dua ratusan lebih,” tuturnya.
Terkait kekhawatiran warga mengenai dampak perubahan RT terhadap penerimaan bantuan sosial, BPJS maupun administrasi pendidikan, Nurfaidin menyebutkan, pihaknya masih mengikuti mekanisme yang sudah berjalan. Data penerima bantuan nantinya tetap melalui proses verifikasi dan pembaruan berdasarkan arahan kelurahan, dinas sosial, hingga pemerintah pusat.
“Nanti akan ada verifikasi lagi siapa yang memang layak dibantu, sesuai arahan kelurahan, dinas sosial, maupun Kemensos,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian warga mulai menanyakan kapan perubahan RT tersebut mulai diterapkan dalam administrasi kependudukan. Untuk mempercepat proses pendataan, pengurus RT melakukan pendataan secara langsung dari rumah ke rumah dengan meminta dokumen Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk untuk dilakukan verifikasi.
Penata Kelola Teknologi dan Sistem Informasi Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Yusrizal, mengatakan masyarakat untuk sementara masih menggunakan nomor RT dan RW yang lama. Perubahan administrasi kependudukan baru dilakukan setelah seluruh proses pembentukan RT-RW selesai, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan RW.
“Nanti setelah proses RT dan RW selesai, SK sudah diterbitkan dan datanya lengkap, baru itu menjadi pegangan kami untuk melakukan perubahan,” ujar Yusrizal.

Yusrizal menjelaskan, perubahan struktur RT-RW tidak akan memengaruhi penerimaan bantuan sosial masyarakat. Hal ini, karena penyaluran bantuan pemerintah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data utama.
“Tidak ada masalah, karena penerima bantuan itu berbasis NIK. Jadi tidak berpengaruh sama sekali,” ucapnya.
Disdukcapil Kota Tanjungpinang memperkirakan seluruh proses administrasi perubahan RT-RW dapat diselesaikan pada akhir Agustus 2026. Setelah data dan SK lengkap, Disdukcapil akan memproses perubahan administrasi kependudukan secara sistematis melalui basis data kependudukan.
Yusrizal menambahkan, masyarakat nantinya dapat melakukan perubahan data secara kolektif melalui kelurahan maupun datang langsung ke Disdukcapil. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dengan tetap menunggu data RT-RW yang telah dinyatakan valid.
“Diperkirakan akhir Agustus ini sudah selesai semuanya, setelah SK dan data lengkap, kami bisa proses,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....