Bupati Anambas Dorong Tata Kelola Desa Profesional dan Berintegritas

  • 05 Agt 2026 16:42 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Anambas - Pemerintah kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Keanggotaan Tahun 2026–2034 Se Kecamatan Siantan Timur. Kegiatan Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Camat Siantan Timur, Selasa, 4 Agustus 2026.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa sebagai fondasi pembangunan daerah. Upaya tersebut menjadi penegasan Bupati Kepulauan Anambas saat menghadiri Pelantikan Anggota BPD Masa Keanggotaan Tahun 2026–2034.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengatakan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak hanya ditentukan oleh kepala desa, tetapi juga membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan desa. Karena itu, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan, pembentukan regulasi desa, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara objektif serta mengedepankan kepentingan bersama.

“Keberhasilan BPD diharpkan mampu menjalankan fungsi pengawasan, pembentukan regulasi desa dan menampung aspirasi masyarakat,” kata Bupati Kepulauan Anambas, Aneng.

Menurut Bupati, kemitraan antara kepala desa dan BPD harus dibangun dalam semangat saling menghormati dan saling menguatkan. Setiap dinamika yang muncul hendaknya diselesaikan melalui musyawarah sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Perhatian Pemerintah Daerah juga diarahkan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang akan berlangsung di 22 desa. Bupati mengajak seluruh penyelenggara, aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung.

Dirinya menekankan bahwa netralitas merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur pemerintahan desa maupun anggota BPD. Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan jabatan ataupun fasilitas negara untuk kepentingan calon tertentu sehingga proses demokrasi desa dapat berlangsung jujur, adil, transparan, dan bermartabat.

“Kemitraan antara kepala desa dan BPD harus dibangun dalam semangat saling menghormati dan saling menguatkan, dengan setiap persoalan diselesaikan melalui musyawarah. Netralitas seluruh aparatur desa dan anggota BPD juga harus dijaga agar Pilkades Serentak berlangsung jujur, adil, transparan, dan bermartabat,” ucapnya.

Bupati Kepulauan Anambas juga meminta para camat meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa di wilayah masing-masing. Camat diharapkan mampu memperkuat koordinasi, melakukan pendampingan secara berkelanjutan, serta membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara cepat tanpa menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Camat diharapkan mampu perkuat koordinasi dan melakukan pendampingan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara cepat tanpa menghambat pelayanan masyarakat,” ucapnya.

Selain memperkuat tata kelola pemerintahan, Bupati Aneng mengingatkan pentingnya peningkatan disiplin aparatur desa. Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas dengan memastikan kehadiran aparatur pada jam kerja, memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan desa, pemerintah daerah terus memprioritaskan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) setiap bulan agar hak aparatur desa dan anggota BPD dapat diterima tepat waktu. Pemerintah daerah juga telah menetapkan kebijakan pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD sebagai penghargaan atas pengabdian mereka dalam membangun desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....