BPMP Kepri Gelar Pendampingan Tata Kelola Dana BOSP Tepat Sasaran Semakin Efektif
- 31 Jul 2026 17:20 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan Pendampingan Penatausahaan Dana Transfer Daerah, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 di Ruang Rapat BPMP Kepri, Kamis,30 Juli 2026. Kegiatan ini diselenggarakan untuk perkuat koordinasi serta memastikan pengelolaan dana BOSP di wilayah Kepri berjalan transparan, akuntabel, dan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah.
Kepala BPMP Provinsi Kepri, Warsita, menekankan lima poin krusial terkait tata kelola BOSP, salah satunya adalah persiapan penetapan penerima BOSP untuk tahun anggaran 2027. Ia mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tertib secara administratif melalui sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum batas waktu tenggat (cut-off) agar seluruh peserta didik tercatat dengan akurat di sistem aplikasi.
Ia menambahkan pemanfaatan dana BOSP harus dikelola secara tepat guna dan tepat sasaran, serta berfokus pada program-program peningkatan mutu pendidikan, tidak hanya sebatas pemenuhan operasional harian sekolah. Sistem pelaporan penggunaan dana BOSP harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dilaporkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Ketepatan waktu ini sangat penting agar satuan pendidikan tidak menghadapi kendala administratif dalam proses penyaluran berikutnya," ujar Kepala BPMP Kepri, Warsita.
Ketua Tim Satgas Dana Transfer Daerah BOSP BPMP Kepri, Supri Ariyadi, menjelaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus melakukan transformasi kebijakan dalam pengelolaan dana pendidikan. Salah satu perubahan yang diterapkan adalah skema penyaluran dana BOSP yang kini langsung ditransfer ke rekening sekolah agar satuan pendidikan memiliki fleksibilitas dalam mengelola anggaran sesuai kebutuhan riil.
“Skema penyaluran dana BOSP yang kini langsung ditransfer ke rekening sekolah guna memberikan fleksibilitas pengelolaan sesuai kebutuhan riil satuan pendidikan,” kata Supri.
Menurut Supri, fleksibilitas tersebut tetap diimbangi dengan penguatan digitalisasi tata kelola keuangan sekolah. Perencanaan dilakukan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), sedangkan belanja kebutuhan sekolah menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLaH), dengan ARKAS yang kini telah terintegrasi dengan SIPD Pemda untuk memudahkan pendampingan dan pengawasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....