Pengamat: Kritik di Medsos Tetap Dilindungi Selama Disampaikan Secara Santun

  • 29 Jul 2026 13:05 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Masyarakat diingatkan untuk tetap mengedepankan etika dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah melalui media sosial. Kritik yang membangun dan disampaikan secara santun dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu, 29 Juli 2026.

Pengamat Birokrasi dan Governansi Publik STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir menyampaikan kritik. Hal ini, selama dilakukan dengan bahasa yang baik dan tidak mengandung unsur penghinaan, fitnah maupun perundungan.

”Gunakan bahasa yang santun dan mencerminkan karakter masyarakat Indonesia, khususnya budaya Melayu yang mengedepankan adab,” ujar Endri Sanopaka.

Menurutnya, budaya Melayu telah lama mengenal tradisi menyampaikan kritik melalui pantun, syair, maupun ungkapan yang halus namun tetap mengandung pesan yang kuat. Ia mengutip falsafah Melayu yang mendorong masyarakat untuk mengingatkan pemimpin apabila keluar dari koridor yang semestinya.

”Dalam budaya Melayu ada falsafah 'raja alim raja disembah, raja zalim raja disanggah,” ucapnya.

Endri menjelaskan, substansi UU ITE sejatinya bertujuan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam aktivitas informasi dan transaksi elektronik, bukan untuk membungkam kritik. Menurutnya, persoalan baru muncul apabila media sosial digunakan untuk mencaci, menghina, menyebarkan ujaran kebencian atau melakukan perundungan.

”Kalau kritik disampaikan untuk membangun, saya pikir tidak perlu takut, yang tidak dibenarkan adalah caci maki, ujaran kebencian ataupun perundungan,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....