Perkim Bintan: Pelaporan Lampu Jalan Rusak Harus Sesuai Kewenangan

  • 29 Jul 2026 11:39 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan mengingatkan masyarakat agar memahami pembagian kewenangan dalam penanganan lampu penerangan jalan umum (LPJU). Perkim menangani lampu jalan di kawasan perumahan dan permukiman, sedangkan lampu jalan di ruas jalan arteri dan protokol menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, Selasa, 28 Juli 2026.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Warsito, mengatakan masih banyak masyarakat yang menyampaikan laporan lampu jalan rusak atau padam kepada instansi yang tidak sesuai kewenangannya. Sehingga, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui instansi yang berwenang menangani setiap laporan.

”Secara kewenangan kami menangani lampu penerangan di wilayah perumahan dan kawasan permukiman, untuk jalan arteri dan jalan protokol menjadi kewenangan Dishub,” ujar Warsito.

Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bintan belum menggunakan layanan pelaporan melalui website. Namun masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan melalui kontak yang disediakan pemerintah daerah dengan melampirkan foto kondisi lampu serta titik koordinat lokasi agar memudahkan identifikasi kewenangan dan percepatan penanganan.

Warsito menyebutkan, seluruh LPJU yang menjadi kewenangan pemerintah daerah masih menggunakan pasokan listrik dari PLN, baik melalui sambungan meter maupun nonmeter. Hingga saat ini, pemasangan lampu penerangan jalan juga belum menjangkau seluruh wilayah di 10 kecamatan di Kabupaten Bintan.

”Data yang kami miliki menunjukkan jumlah lampu penerangan jalan di 10 kecamatan mencapai sekitar 5.186 titik, belum seluruh wilayah telah terlayani,” ucapnya.

Untuk mendukung operasional LPJU, Pemerintah Kabupaten Bintan mengalokasikan anggaran pembayaran rekening listrik sekitar Rp9 miliar setiap tahun. Seluruhnya, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Warsito mengimbau, agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan lampu penerangan jalan yang padam atau mengalami kerusakan, khususnya di kawasan perumahan dan permukiman. Menurutnya, laporan yang disertai informasi lokasi dan koordinat akan mempermudah petugas menentukan instansi yang berwenang serta mempercepat proses penanganan.

”Yang kami perlukan adalah foto kondisi lampu beserta titik koordinatnya agar dapat diketahui sehingga penanganannya bisa lebih cepat,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....