Pemkab Bintan Telusuri Status Lahan Sengketa di Depan Kelurahan Sei Lekop
- 28 Jul 2026 16:23 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status lahan yang menjadi sengketa di depan Kantor Kelurahan Sei Lekop. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai batas dan legalitas lahan yang menjadi objek sengketa antara warga dan pihak perusahaan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bintan, Pilihan, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima pemerintah, lahan yang saat ini ditempati sebagian warga telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, pengadilan memenangkan pihak perusahaan.
Meski demikian, menurut Pilihan, pemerintah daerah masih perlu memastikan apakah lahan yang dipersoalkan benar berada dalam kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan. Untuk itu, Pemkab Bintan akan meminta penjelasan dan data dari BPN sebagai instansi yang berwenang di bidang pertanahan.
"Itu yang akan kami telusuri ke BPN. Mudah-mudahan BPN terbuka memberikan data karena kuncinya ada di sana," ujar Pilihan, Selasa, 28 Juli 2026.
Salah seorang warga, Lumpuk Sitorus, mengatakan masyarakat yang bermukim di lokasi tersebut telah menjalani proses hukum selama sekitar tiga tahun. Menurutnya, warga berharap adanya kepastian mengenai status lahan yang mereka tempati.
Lumpuk mengaku telah tinggal di kawasan tersebut selama sekitar 22 tahun. Selama itu, kata dia, warga tidak pernah mendapat larangan untuk mendirikan rumah maupun menggarap lahan. Ia menyebut pembatasan baru muncul belakangan setelah sengketa lahan bergulir.
"Kami hanya meminta kejelasan status lahannya. Kalau memang benar ada dasar hukum dan surat-suratnya, kami juga legawa. Yang kami harapkan adalah kepastian bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di sana," kata Lumpuk, mengakhiri.
Ia memperkirakan terdapat lebih dari 50 kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut. Menurutnya, warga juga telah menerima aanmaning atau peringatan dari pengadilan sebagai bagian dari proses hukum, meski hingga kini belum ada pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....