Disparitas Harga hingga Daya Beli, Faktor Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
- 28 Jul 2026 13:03 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Maraknya rokok illegal yang beredar di masyarakat di sebabkan oleh berbagai faktor. Mulai dari disparitas harga hingga kebutuhan daya beli masyarakat terhadap rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea cukai Tanjungpinang, Setia Handaya, mengatakan Disparitas harga menjadi salah satu faktor masih maraknya rokok illegal di tengah masyarakat. Harga rokok legal lebih tinggi jika dibandingkan dengan rokok illegal.
“Harga rokok legal sekitaran 20 hingga 40 ribu rupiah, sementara harga rokok ilegal masih di harga 10 ribu rupiah hingga belasan ribu rupiah,” ujar Setia Handaya, Selasa, 28 Juli 2028.
Kemudian kebutuhan di kalangan masyarakat akan rokok illegal sangat tinggi. Disebabkan oleh, daya beli masyarakat yang merokok, namun hanya sanggup membeli rokok yang murah.
“Sebagian masyarakat tidak perduli rokoknya legal atau tidak yang penting bisa ngebul dan dapat memenuhi kebutuhannya untuk rokok,” tuturnya.
Dengan semakin tingginya, peminat rokok illegal di masyarakat tentunya penyedia rokok ilegal juga akan terus menyediakan rokok tersebut. Selain itu, disebabakan oleh keuntungan yang didapat oleh penyedia dengan tingginya minat masyarakat terhadap rokok ilegal.
“Siklus ini menyambung terus, semakin banyak peminatnya penyedia juga ada, trus keuntungan juga bagi penyedia. Siklus ini menyebabkan terus adanya rokok illegal di masyarakat,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....