Kesadaran Hukum Masyarakat Jadi Kunci Tekan Peredaran Rokok Ilegal

  • 28 Jul 2026 10:54 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga memengaruhi kondisi sosial masyarakat. Pengamat Sosial Sekolah Tinggi Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang, Rianto, menilai fenomena tersebut dapat melemahkan kesadaran hukum apabila terus dibiarkan.

"Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat," kata Rianto, Selasa, 28 Juli 2026.

Salah satu dampak sosial yang muncul adalah meningkatnya budaya melanggar hukum karena masyarakat mulai menganggap perdagangan rokok ilegal sebagai sesuatu yang wajar. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam menegakkan aturan.

Untuk mengatasi persoalan rokok ilegal, Dirinya menilai edukasi mengenai pentingnya cukai perlu terus ditingkatkan. Masyarakat harus memahami penerimaan cukai berperan dalam mendukung pembiayaan berbagai layanan publik yang dinikmati bersama.

"Masyarakat perlu memahami bahwa cukai memiliki fungsi penting dalam mendukung pembiayaan pelayanan publik," ujarnya.

Selain melakukan edukasi, ia mendorong penguatan kontrol sosial melalui keterlibatan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, dan media massa. Kolaborasi berbagai pihak dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama dalam menolak peredaran rokok ilegal.

"Tokoh masyarakat, organisasi, pelaku usaha, dan media perlu bersama-sama membangun kesadaran untuk menolak perdagangan rokok ilegal," tuturnya.

Rianto juga mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap rokok ilegal yang selama ini hanya dianggap sebagai alternatif murah. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa konsumsi dan peredarannya berdampak pada penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat, serta kepatuhan terhadap hukum.

"Persepsi masyarakat harus diubah, dari sekadar melihat rokok murah menjadi memahami dampaknya terhadap negara dan kepatuhan hukum," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....