Peningkatan Literasi Digital Masyarakat Dapat Menangkal Hoaks
- 27 Jul 2026 16:24 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Informasi palsu atau hoaks serta ujaran kebencian saat ini merupakan sebuah industri yang mendatangkan ekonomi. Untuk menangkal hal tersebut tentunya perlu peningkatan literasi digital oleh masyarakat.
Pengamat ITE dari Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia (STTI) Tanjungpinang, Mochammad Rizki Romdoni, mengatakan saat ini berita hoaks memang menjadi permasalahan tersendiri. Namun, yang perlu diketahui oleh masyarakat informasi hoaks merupakan sebuah industri yang didalamnya ada sisi ekonomi.
“Semakin banyak viewer terhadap konten yang dibuatnya atau For Your Page (FYP), pemilik konten akan semakin banyak mendapat pundi-pundi uang. Walaupun konten yang dibuatnya berita tidak benar,” ujar Mochammad Rizki Romdoni, Senin, 27 Juli 2026.
Untuk menangkal hal tersebut tentunya perlu peningkatan literasi digital masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk dapat berfikir kritis dan menyaring informasi yang di dapat sebelum menyebarkannya.
Apalagi saat ini, sudah ada undang-undang nomor 01 tahun 2024 terkait ITE, bahwa yang menyebarluaskan berita bohong dapat dikenai sanksi. Artinya bukan hanya pembuat konten yang mendapat sanksi akan tetapi yang menyebarluaskan juga dapat dikenai sanksi.
Dicontohkannya, ada salah satu konten informasi hoaks atau ujaran kebencian disebarkan oleh seseorang di Whatsapp group atau media sosial. Karena ketidak tahuan bahwa itu informasi hoaks, disebarluaskan ke berbagai media.
“Ketika ada seseorang melihat informasi tersebut di media sosial kita, Orang tersebut dapat melaporkan media sosial kita, walaupun bukan kita sebagai pembuat konten,” katanya.
Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati ketika akan menyebar luaskan suatu informasi di saraing dan di cari kebenerannya di media-media mainstrem yang teruji kebenaran beritanya. Karena, mentransmisikan dan mendistribusikan konten hoaks merupakan delik aduan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....