Kecelakaan Tunggal di Anambas Tiga Orang Jadi Korban

  • 27 Jul 2026 13:47 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas melibatkan 1 unit kendaraan bermotor merek Honda Vario putih dengan nomor polisi BP 2317 OJ. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Selayang Pandang II, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu, 26 Juli 2026.

Mendapatkan informasi tersebut, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas langsung turun kelokasi untuk menangani kejadian tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 18.30 WIB, dikendarai oleh MGA (21) dengan membawa 2 orang yaitu TS (24) dan MF (21).

Personel Satlantas Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan penanganan awal. Yaitu, mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), olah TKP, mengamankan barang bukti kendaraan bermotor, dan mengevakuasi korban ke RSUD Tarempa.

Dari hasil pemeriksaan medis, MGA dan MF mengalami luka berat dan mengalami patah kaki. Sedangkan TS dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSUD Tarempa pukul 19.33 WIB, setelah mendapatkan penanganan medis.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP. I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menyampaikan belasungkawa terhadap meninggalnya korban TS dalam kescelakaan tersebut. Ia mengingatkan, agar masyarakat dapat selalu berhati-hati di jalan raya serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

”Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keselamatan di jalan raya harus menjadi perhatian utama,” ujar AKBP. I Gusti Ngurah Agung Budianaloka.

Ia mengatakan, agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Sehingga, bisa selalu berhati-hati, menjaga konsentrasi, dan memastikan kendaraan dalam kondisi baik saat digunakan.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas, AKP. Iwan Setiawan, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan. Hal ini, agar mengetahui penyebab kecelakaan tunggal tersebut.

”Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” ujar AKP. Iwan Setiawan.

AKP. Iwan Setiawan menegaskan, kendaraan bermotor roda 2 hanya diperuntukan untuk pengendara dan 1 orang penumpang. Sehingga, membawa penumpang melebihi kapasitas yang ada berisiko mempengaruhi keseimbangan kendaraan dan dapat membahayakan keselamatan pengendara dan penumpang.

”Tidak berboncengan tiga karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....