KIP Kepri Dorong Penguatan Transparasi PPID Kemenag Tanjungpinang

  • 25 Jul 2026 16:13 WIB
  •  Tanjungpinang

‎RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP Kepri) mendorong Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang untuk terus memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi keterbukaan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar menghadirkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

‎Pesan tersebut disampaikan Ketua KIP Kepri, Arison, saat kunjungan silaturahmi sekaligus konsultasi Tim PPID Kementerian Agama Kota Tanjungpinang di Kantor KIP Kepri, Kamis, 23 Juli 2026. Dirinya menekankan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen penting untuk mengukur sekaligus memperbaiki kualitas layanan informasi badan publik.

‎Menurutnya, keberhasilan evaluasi sangat bergantung pada kejujuran setiap badan publik dalam mengisi instrumen penilaian. Data yang disampaikan sesuai kondisi riil akan menghasilkan pemetaan yang objektif sehingga rekomendasi perbaikan dapat disusun secara tepat.

‎"Jawablah setiap pertanyaan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Kejujuran merupakan modal utama untuk membangun badan publik yang semakin informatif dan terpercaya," kata Arison.

‎Ia juga mengingatkan peningkatan kualitas PPID harus dilakukan secara berkesinambungan melalui bimbingan teknis, pendampingan, sosialisasi, maupun pelatihan yang dapat dilaksanakan secara langsung maupun daring. Komitmen pimpinan menjadi faktor yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan implementasi keterbukaan informasi publik.

‎"Dengan dukungan pimpinan akan menentukan tumbuhnya budaya transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ucapnya.

‎Tim PPID Kementerian Agama Kota Tanjungpinang menyambut positif berbagai masukan tersebut. Pranata Humas Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Wahyudi Saputra, mengatakan konsultasi ini menjadi ruang belajar sekaligus memperkuat kolaborasi dengan KIP Kepri.

‎"Kami ingin menjadikan PPID sebagai wajah pelayanan informasi yang semakin profesional, terbuka, dan mampu memenuhi hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....