Distribusi Menjadi Salah Satu Faktor Penyebab Harga MinyaKita di Jual Diatas HET

  • 20 Jul 2026 11:53 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Distribusi menjadi salah satu faktor penyebab penjual menjual minyak goreng subsidi MinyakKita dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Menyikapi kondisi tersebut pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindang) berkorodinais lebih lanjut untuk mengatasi hal tersebut.

Pengawas Perdagangan Disperindag Provinsi Kepri, Andre Kurniawan, mengatakan pemerintah telah menetapkan Harga Minyak goreng terutama minyak goreng Subsidi Minyakkita, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 15.700. Namun masih ditemukan pedagang yang menjual dengan harga diatas HET yang telah ditetapkan.

Penyebab masih banyak pedagang yang menjual minyak goreng MinyakKita diatas harga HET dikarenakan berbagai faktor. Salah satunya distribus hingga mencari keuntungan bagi pedagang.

“Memang ada pelaku usaha yang menjual di atas harga HET, tentunya tidak bisa di hindari karena itu adalah bisnis to bisnis,” ujar Andre Kurniawan, Kamis, 16 Juli 2026.

Dari hasil penelusuan dan pengawasna yang dilakuknnya di Kabupaten Bintan, minyak goreng didapat dari tangan ketiga dan keempat. Kondisi tersebut yang berkontribusi pada kenaikan harga minyak goreng MinyakKita yang di jual ke masyarakat.

Jika dibandingkan dengan minyak goreng premium, MiyakKita yang di jual dengan harga diatas HET masih lebih murah. Masyarakat masih meminati dan membeli MinyakKita yang dijual dengan harga di atas HET.

“Pengecer yang menjual diatas HET bisa mencapai 17 ribu hingga 18 ribu, masih diminati masyarakat karena harga lebih terjangkau,” tuturnya.

Kendala lain distribusi dengan rentang jarak yang cukup jauh seperti Natuna dan Anambas. Biaya transportasi untuk sampai ke wilayah tersebut sangat tinggi, tentunya tidak memungkinkan dijual dengan harga sesuai HET.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk memastikan harga tetap relevan di setiap wilayah dan disesuaikan HETnya. Disperindag juga melakukan pengawasan bersama satgas pangan dari instansi terkait yang tergabung didalamnya untuk memastikan harga jual tidak diatas HET yang telah ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....