Satpol PP Lingga Tertipkan PKL di Pasar
- 13 Jul 2026 13:17 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Lingga - Patroli rutin yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga di wilayah Dabo Singkep. Pihaknya menemukan dua pelanggaran yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Pelanggaran tersebut berupa aktivitas pedagang yang berjualan di lokasi terlarang. Serta penumpukan material bangunan di bahu jalan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lingga, Dody Suhendra, mengatakan temuan pertama berada di depan Pasar Sayur Dabo. Di mana seorang pedagang membuka lapak di lokasi yang tidak diperbolehkan sesuai aturan penataan pedagang.
Sementara itu, petugas juga menemukan tumpukan pasir di bahu jalan depan Usaha Sakura Fotocopy. Material bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan, berpotensi menghambat arus lalu lintas, serta membahayakan pengguna jalan.
"Hasil patroli menunjukkan kedua aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum," kata Dody, Senin, 13 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, personel Satpol PP memberikan teguran lisan sekaligus mengedukasi para pelanggar. Agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
"Patroli blok akan terus dilaksanakan secara berkala dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan edukatif," ujarnya.
Ia berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Lingga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....