Pemkab Bintan Susun Ranperda Pengelolaan Sampah, Libatkan Masyarakat
- 09 Jul 2026 17:11 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar konsultasi publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort. Kegiatan ini bertujuan menyempurnakan regulasi pengelolaan sampah agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Konsultasi publik dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika. Muhammad Panca mengatakan, meningkatnya jumlah penduduk, pembangunan, serta berkembangnya sektor pariwisata dan industri membuat pengelolaan sampah di Bintan menjadi tantangan yang harus diantisipasi melalui regulasi yang lebih baik.
"Sampah harus dikelola secara menyeluruh dari hulu hingga hilir agar tidak menjadi ancaman bagi kesehatan dan lingkungan," kata Panca Azdigoena, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut disusun untuk memperbarui aturan yang ada sekaligus menyesuaikannya dengan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, penyusunan perda juga membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar implementasinya berjalan efektif.
"Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat," katanya.
Melalui konsultasi publik ini, Pemkab Bintan berharap seluruh masukan dari peserta dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan. Regulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik serta mendukung Bintan yang bersih dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....