Pemkab Bintan Laksanakan Sanksi KASN, Indra Gunawan Turun Jabatan Jadi Kasipem
- 07 Jul 2026 16:14 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akhirnya melaksanakan rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Camat Bintan Timur, Indra Gunawan. Sanksi tersebut berupa penurunan jabatan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Rekomendasi sanksi itu tertuang dalam Surat KASN Nomor B-409/NK.00.00/01/2024 yang diterbitkan pada Februari 2024. Namun, pelaksanaannya baru dilakukan oleh Pemkab Bintan pada akhir Juni 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, membenarkan bahwa sanksi tersebut telah dijalankan. Indra Gunawan kini tidak lagi menjabat sebagai Camat Bintan Timur dan ditugaskan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) di kecamatan yang sama.
"Indra Gunawan saat ini telah menjabat sebagai Kasipem di Kecamatan Bintan Timur," kata Ronny, Selasa, 7 Juli 2026.
Meski telah diturunkan jabatannya, Indra Gunawan masih dipercaya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Bintan Timur. Ronny mengatakan penunjukan tersebut berlaku hingga ada pejabat definitif yang ditetapkan.
"Untuk sementara jabatan Camat Bintan Timur masih diisi oleh Plt. Saat ini Indra Gunawan masih mengemban tugas tersebut, bersamaan dengan jabatannya sebagai Kasipem. Hal itu diperbolehkan sesuai ketentuan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....