DPMD Bintan Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkades 2026

  • 07 Jul 2026 16:18 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan mulai melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026. Kepala DPMD Bintan, Firman, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai tahapan Pilkades, termasuk sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang diusulkan untuk dihapus.

"Dalam rapat kemarin, ada beberapa poin dalam Permendagri Nomor 112 yang diusulkan untuk dihapus," kata Firman, Selasa, 7 Juli 2026.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 18 tentang syarat menjadi pemilih. Dalam aturan tersebut, pemilih diwajibkan telah berdomisili di desa setempat paling singkat enam bulan secara berturut-turut sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Menurut Firman, ketentuan itu banyak mendapat masukan dari masyarakat agar tidak lagi diterapkan pada pelaksanaan Pilkades mendatang.

"Masukan dari masyarakat cukup banyak agar syarat domisili enam bulan tersebut dihapus atau tidak diberlakukan lagi," ujarnya.

DPMD Bintan akan terus melakukan sosialisasi agar seluruh masyarakat memahami aturan dan tahapan Pilkades sehingga tidak ada warga yang tertinggal informasi. Firman menjelaskan, pemungutan suara Pilkades di Kabupaten Bintan dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026.

Sementara itu, apabila hingga akhir tahapan hanya terdapat satu bakal calon kepala desa, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 15 hari. Jika setelah perpanjangan tersebut masih tetap calon tunggal, masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari.

Apabila setelah seluruh tahapan perpanjangan tetap hanya ada satu calon, mekanisme selanjutnya akan diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Jika Musdes menyetujui pelaksanaan Pilkades, proses akan dilanjutkan. Namun jika tidak disepakati, jabatan kepala desa akan diisi oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Bupati.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....