Nelayan Tangkap Tradisional Diimbau Pahami Batas Perairan Internasional
- 05 Jul 2026 09:59 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, BINTAN - Nelayan tangkap tradisional di wilayah Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, diimbau lebih berhati-hati saat melaut. Supaya tidak kembali menjadi korban penangkapan oleh aparat keamanan negara tetangga, seperti Malaysia.
Imbauan Camat Bintan Pesisir, Assun Ani, tersebut menyusul kepulangan empat nelayan asal Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, pada Kamis, 2 Juli 2026. Keempat nelayan tersebut sebelumnya ditahan otoritas Malaysia di Johor Bahru, sejak 31 Mei 2026. Diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat melakukan aktivitas menangkap ikan.
“Saya harap nelayan memahami batas laut di perairan internasional. Supaya tidak dianggap menerobos masuk wilayah perbatasan. Dan hal serupa tidak terulang kembali,” ujar Assun Ani, Jumat, 3 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, kata Assun Ani, para nelayan saat itu sedang memancing di laut menggunakan kapal pompong. Namun, Pengawas Kelautan Malaysia, menilai kapal yang mereka gunakan telah melewati batas wilayah perairan.
“Otoritas Malaysia menilai, nelayan kita itu sudah melewati batas perairan Indonesia dan masuk ke Malaysia. Sehingga dilakukan penangkapan,” tuturnya.
Dijelaskannya, awalnya terdapat enam nelayan yang diamankan oleh otoritas Malaysia. Mereka terdiri atas empat Anak Buah Kapal (ABK) dan dua orang tekong atau (kapten kapal) beserta dua unit kapal pompong.
Menurut Camat Bintan Pesisir, pihak berwenang Malaysia menilai tanggung jawab utama berada pada tekong kapal. Karena dianggap lebih memahami navigasi dan batas wilayah perairan antarnegara.
“Empat ABK telah dipulangkan ke Indonesia. Sementara itu, dua tekong hingga kini masih akan menjalani persidangan di Johor, pada 6 atau 7 Juli 2026,” katanya.
Saat ini, keempat nelayan Desa Numbing telah kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga dalam kondisi sehat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....