KPU Bintan Susun Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih

  • 03 Jul 2026 08:25 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menggelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Bintan. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, mengatakan penyusunan standar pelayanan merupakan upaya meningkatkan kualitas layanan pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, standar tersebut diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

"Penyusunan standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi KPU dalam memberikan layanan pemutakhiran data pemilih yang lebih baik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat," kata Haris Daulay Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bintan juga menandatangani Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Forum ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik oleh enam perwakilan peserta, yakni unsur masyarakat pengguna layanan, akademisi, instansi terkait, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan KPU Kabupaten Bintan.

"Kami berharap masukan dari berbagai pihak dapat menjadi bahan penyempurnaan standar pelayanan sehingga kualitas layanan kepada masyarakat terus meningkat," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....