Karaoke Kampung Putus Diprotes, Pemkab Ambil Sikap Tegas

  • 01 Jul 2026 15:52 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga memutuskan melayangkan surat teguran kepada pengelola salah satu tempat hiburan karaoke di kawasan Kampung Putus. Keputusan ini dibuat setelah aktivitas usaha tersebut dianggap memicu keresahan warga.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Daerah, Daik Lingga. Rapat membahas tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban umum di kawasan tersebut.

Wakil Bupati Lingga, Novrizal, menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif. Dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kenyamanan masyarakat," kata Novrizal, Rabu, 1 Juli 2026.

Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Agar tercipta situasi yang aman dan kondusif tanpa mengesampingkan pembinaan terhadap pelaku usaha.

"Melalui forum koordinasi ini kami berharap lahir langkah penyelesaian yang tepat, terukur, serta mampu memberikan rasa nyaman kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek pembinaan kepada pelaku usaha," ujarnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, pemerintah daerah menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan surat teguran atau surat peringatan kepada pengelola tempat hiburan sebagai tindak lanjut atas hasil rapat.

Pemerintah Kabupaten Lingga berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi awal dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku dan menghormati norma-norma yang hidup di tengah masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....