Kemendikdasmen Tetapkan Perubahan Capaian Pembelajaran Agama Budi Pekerti
- 27 Jun 2026 13:58 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui BKPDM menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tentang perubahan Capaian Pembelajaran. Kebijakan ini merupakan penyesuaian atas Keputusan Nomor 046/H/KR/2025.
Dilansir dari siaran pers situs resmi Kemendikdasmen, kemendikdasmen.go.id, perubahan tersebut hanya mencakup mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat arah pembelajaran agar lebih sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Sedangkan capaian pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tidak mengalami perubahan. Seluruh ketentuan tetap mengacu pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025.
Kepala BKPDM, Toni Toharudin, menegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan bersifat terbatas dan terukur. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran.
Ia juga menekankan bahwa pembaruan hanya dilakukan pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Tidak ada perubahan pada mata pelajaran lainnya di semua jenjang pendidikan.
Kemendikdasmen mengingatkan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap ruang lingkup kebijakan tersebut. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman bahwa seluruh capaian pembelajaran telah diperbarui.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, implementasi pembelajaran dapat berjalan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....