Lis Darmansyah Siapkan Penataan Baru Pedagang Gurindam 12
- 18 Jun 2026 19:37 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai mematangkan rencana relokasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini berjualan di kawasan Gurindam 12. Pembahasan tersebut dilakukan melalui pertemuan bersama para pedagang di Kantor Camat Tanjungpinang Barat, Jalan H. Agus Salim, Kamis, 18 Juni 2026.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah lokasi sebagai tempat relokasi, yakni Melayu Square dengan 45 tenda 23 kontainer, Anjung Cahaya dengan 27 tenda 52 kontainer, dan kawasan Tanah Merah dengan 18 tenda dan 29 kontaner. Penataan tersebut dilakukan untuk mendukung estetika kota sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib dan nyaman.
”Semuanya harus memperhatikan estetika kota dan pola berjualannya juga tidak boleh lagi menumpuk seperti sekarang,” ujar Lis Darmansyah.

Menurutnya, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap para pedagang sebelum penempatan dilakukan. Sistem pembagian lokasi nantinya akan menggunakan mekanisme undian pada Senin, 22 Juni 2026, hal ini agar seluruh pedagang memperoleh kesempatan yang sama dan tidak menimbulkan kecemburuan.
”Semuanya sudah dipersiapkan secara bertahap sebelum pengundian dilakukan,” ucapnya.
Lis menjelaskan, pemerintah juga tengah memikirkan konsep lapak yang lebih seragam dengan dukungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Para pedagang nantinya dapat menggunakan tenda dengan biaya sewa sebesar Rp200 ribu per bulan yang sudah dilengkapi fasilitas air dan listrik.
“Kalau tenda disiapkan oleh BUMD akan lebih bagus dan lebih seragam,” tuturnya.
Rencana relokasi tersebut mendapat sambutan positif dari para pelaku UMKM Gurindam 12. Seorang pedagang, Yuni, menilai langkah pemerintah daerah menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
”Kami senang karena para pedagang akan dibina dan diatur oleh pemerintah,” ujar Yuni.

Seorang Pedagang lainnya, Maladi, menyebutkan, bahwa ia telah berjualan di kawasan tepi laut sejak tahun 1984. Ia mengaku mendukung sistem penataan yang disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, dengan harapan pemerintah terus memperhatikan kondisi para pedagang.
”Saya sangat setuju dengan pengaturan ini, yang penting pemerintah tahu kondisi pedagang dan penataannya disesuaikan dengan keadaan kami,” ujar Maladi.

Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....