Polresta Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Gram Barang Bukti Narkoba
- 17 Jun 2026 17:30 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama periode April hingga Juni 2026. Pemusnahan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) itu merupakan bagian dari upaya mencegah barang haram tersebut kembali beredar di tengah masyarakat, Rabu, 17 Juni 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP. Lajun Siado Sianturi, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi yang ditangani pihaknya. Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja yang sebelumnya telah disisihkan sebagian untuk keperluan laboratorium serta pembuktian di persidangan.
”Keseluruhan, barang bukti dimusnahkan terdiri dari 4.654,15 gram narkotika jenis sabu dan 4.565,45 gram narkotika jenis ganja,” ujar AKP Lajun Siado Sianturi.

AKP. Lajun menjelaskan, sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Beberapa perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan sebagian lainnya telah menetapkan sejumlah tersangka berinisial RR (33), YM (35), BA (49), dan HS (26).
Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh pihak terkait. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam penanganan perkara narkotika.
”Ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba," ucapnya.

AKP. Lajun menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika.
”Bersama-sama berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....