Polda Kepri Libatkan Penampung Besi Cegah Pencurian

  • 16 Jun 2026 16:51 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengajak para pelaku usaha penampung besi tua dan limbah di Kota Batam untuk turut berperan dalam mencegah praktik pencurian dan penadahan aset publik. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan silaturahmi bersama pelaku usaha yang digelar di Mapolresta Barelang, Senin, 15 Juni 2026.

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, mengatakan, pertemuan itu menjadi sarana memperkuat komunikasi antara aparat penegak hukum dengan para pelaku usaha. Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak diperlukan untuk menekan kasus pencurian yang menyasar fasilitas umum maupun aset milik perusahaan.

”komitmen bersama agar seluruh pihak dapat menjadi bagian solusi dalam memutus mata rantai kejahatan pencurian dan penadahan,” ujar Irjen Pol. Asep Safrudin.

Irjen Pol. Safrudin menjelaskan, sejumlah kasus pencurian yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir melibatkan berbagai fasilitas dan infrastruktur penting, seperti kabel penerangan, komponen lampu lalu lintas hingga material milik perusahaan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan aktivitas usaha.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menilai kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan menarik investasi ke daerah tersebut. Sehingga, perlunya kepastian hukum dan iklim usaha sehat yang terus dijaga.

”Batam merupakan daerah strategis yang terus berkembang dan menjadi tujuan investasi nasional,” ujar Amsakar Achmad.

Menurutnya, maraknya kasus pencurian terhadap fasilitas umum menunjukkan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam melakukan pengawasan, termasuk terhadap transaksi jual beli barang bekas yang berpotensi berasal dari tindak pidana. Ia menambahkan, aparat penegak hukum sejauh ini telah berhasil mengungkap sedikitnya 10 perkara yang berkaitan dengan pencurian dan penadahan aset publik.

“Penegak hukum telah menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan tersebut dengan berhasil mengungkap sedikitnya 10 kasus,” katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....