Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjung Uban Sosialisasi Aplikasi APOA
- 11 Jun 2026 19:24 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Dalam upaya meningkatkan pengawasan keimigrasian terhadap aktifitas Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kegiatan sosialisai dilaksanakan di Kawasan Bintan Resort Cakrawala, Lagoi, Kamis, 11 Juni 2026.
Muhammad Harry Meilan selaku pemateri menyampaikan mengenai kewajiban pelaporan orang asing serta tata cara penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan yang cepat, mudah, dan terintegrasi. Peserta diajak untuk lebih memahami fungsi dan manfaat APOA sebagai platform digital yang mendukung pelaporan keberadaan orang asing secara efektif dan efisien.
“Melalui applikasi APOA, pelaporan keberadaan orang asing dapat dilakukan lebih efektif dan efisien,” kata Muhammad Harry Meilan.
Harry menjelaskan APOA dirancang untuk mempermudah pengelola akomodasi dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendukung tertib administrasi keimigrasian, penggunaan aplikasi ini juga berkontribusi dalam menciptakan pengawasan yang lebih akurat, cepat, dan responsif terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
“Penggunaan aplikasi ini juga berkontribusi dalam menciptakan pengawasan yang lebih akurat, cepat terhadap keberadaan orang asing di Indonesia,” ucapnya.
Salah satu peserta, Heti, dari Politeknik Bintan Cakrawala, menanyakan mengenai kewajiban perizinan bagi usaha penginapan yang baru dirintisnya serta pihak yang berwenang menjadi administrator dalam pengelolaan akun APOA. Mengingat, dalam waktu dekat Politeknik Bintan Cakrawala akan menerima kunjungan pelajar dari Singapura yang berlangsung selama dua minggu.
“Kewajiban pelaporan keberadaan peserta asing tersebut, apakah melalui hotel tempat menginap atau institusi akademik sebagai penyelenggara kegiatan,” kata Heti.
Harry menjelaskan kewajiban pelaporan tetap melekat pada pihak pengelola akomodasi yang menyediakan tempat menginap bagi orang asing. Sementara itu, penunjukan administrator APOA dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pengelola usaha atau akomodasi.
“Kewajiban pelaporan tetap dilakukan oleh pihak pengelola penginapan atau hotel yang menjadi tempat menginap orang asing. Sedangkan untuk administrator APOA dapat ditentukan sesuai kebutuhan dan kebijakan pengelola,” kata Harry.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan pemanfaatan teknologi digital melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Imigrasi dan pelaku usaha dalam mendukung pengawasan orang asing. Ia berharap pengelola hotel, resort, vila, tenant, dan pelaku usaha lainnya dapat memahami pentingnya pelaporan orang asing serta memanfaatkan APOA secara optimal.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pengelola hotel, resort, vila, tenant, dan pelaku usaha yang bersinggungan langsung dengan Orang Asing dapat dengan gampang memahami pentingnya pelaporan Orang Asing ya, dan juga bisa memanfaatkan APOA secara optimal,” ujar Adi Hari Pianto.
Kegiatan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian yang adaptif dan berbasis teknologi. Hendarsam menegaskan bahwa kolaborasi antara Imigrasi dengan pengelola akomodasi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya merupakan elemen penting dalam mendukung pengawasan keberadaan dan aktivitas Orang Asing di Indonesia.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan orang asing semakin meningkat sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan secara optimal. Upaya ini juga sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....