Kejari Tanjungpinang Kebut Penuntasan 3 Kasus Dugaan Korupsi

  • 11 Jun 2026 09:07 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan BBM. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan biaya operasional bahan bakar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan tim penyidik Tindak Pidana Khusus sudah melaksanakan gelar perkara atau ekspose awal bersama BPK secara daring. Melalui pemaparan virtual tersebut, pihak kejaksaan dan auditor menyamakan persepsi terkait indikasi penyimpangan anggaran yang terjadi.

“Senin ini BPK akan datang sekitar seminggu untuk mengaudit ya,” kata Rachmad Surya Lubis, Kamis 11 Juni 2026.

Tim auditor dari BPK pusat dijadwalkan tiba pada hari Senin pekan depan untuk memulai proses audit investigatif secara langsung. Kedatangan mereka bertujuan untuk menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara dalam kasus operasional BBM di Dinas Perkim tersebut.

“Audit BPK ini utuk mendapatkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.

Sejauh ini, tim penyidik kejaksaan telah memanggil dan memeriksa 30 orang saksi guna mendalami modus operandi perkara ini. Pihak-pihak yang dimintai keterangan di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Perkim, sejumlah pegawai dinas terkait, perwakilan BUMD, hingga pihak swasta selaku pemasok BBM.

“Sudah ada 30 orang saksi yang kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Selain mengusut tuntas kasus di Dinas Perkim, BPK juga akan menghitung kerugian negara untuk dua perkara dugaan korupsi lain di Tanjungpinang. Kasus tersebut meliputi dugaan penyelewengan anggaran pembangunan Pasar Puan Ramah serta sengkarut dana bagi hasil (sharing fee) pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) periode 2016–2024.

“Pasar Puan Ramah ini masih menjadi PR bagi kita dan ini menjadi prioritas untuk segera diselesaikan,” katanya.

Rachmad berharap proses audit untuk ketiga kasus besar tersebut dapat berjalan secara simultan dan selesai dalam waktu dekat. Ia juga mengakui bahwa penuntasan dugaan korupsi Pasar Puan Ramah dan Pelabuhan SBP merupakan pekerjaan rumah (PR) lama yang kini menjadi prioritas utama Kejari Tanjungpinang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....