Kesepakatan Tercapai, RT Melayu Kota Piring Bertambah Jadi 24

  • 10 Jun 2026 05:22 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Rencana penataan dan penggabungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP), Kota Tanjungpinang, menemukan titik temu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Forum Solidaritas RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring. RDP tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa, 9 Juni 2026.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama. Menurutnya, seluruh pihak sepakat tetap berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2025 tentang penataan RT dan RW.

"Dari yang sebelumnya direncanakan menjadi 15 RT, melalui kesepakatan bersama jumlahnya dapat menjadi 24 RT,” ujar Agus Djurianto.

Agus menjelaskan, DPRD juga merekomendasikan agar pihak kelurahan bersama Forum Solidaritas RT/RW kembali melakukan pembahasan dan penataan wilayah dalam waktu paling lama tujuh hari. Ia berharap komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dapat terus terjalin dengan baik sehingga proses penataan berjalan lancar.

”Kami kasih waktu 7 hari dan dalam 7 hari itu untuk bisa menyelesaikan,” ucapnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, menyebutkan, RDP tersebut menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak. Ia mengatakan jumlah RW di Kelurahan Melayu Kota Piring tetap mengacu pada ketentuan Perwako, yakni maksimal 4 RW untuk wilayah dengan kategori sekitar 5.000 kepala keluarga.

"Kita sepakat tetap mendukung penataan sesuai Perwako," ujar Ade Angga.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengapresiasi masukan yang disampaikan masyarakat melalui forum tersebut. Menurutnya, masyarakat pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah dalam melakukan penataan RT dan RW, namun berharap dapat dilibatkan secara aktif dalam proses pelaksanaannya.

"Yang mereka harapkan adalah adanya ruang untuk terlibat secara aktif dalam proses penataan," ujar Zulhidayat.

Zulhidayat menambahkan, berdasarkan ketentuan Perwako, jumlah RW di Kelurahan Melayu Kota Piring akan disesuaikan dari 8 RW menjadi 4 RW. Sedangkan jumlah RT yang sebelumnya berjumlah 37 RT akan ditata kembali menjadi 24 RT melalui pembahasan bersama antara camat, lurah, dan perwakilan masyarakat.

“Arahan Bapak Wali Kota juga jelas, selama sesuai dengan Perwako maka masyarakat harus dilibatkan,” ucapnya.

Perwakilan Forum Solidaritas RT/RW Kelurahan Melayu Kota Piring, Gunawan, menyambut baik hasil RDP yang telah dilaksanakan. Ia menegaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk melakukan pemetaan wilayah RT yang baru sesuai kesepakatan bersama.

"Kami berterima kasih kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang atas perhatian yang diberikan," ujar Gunawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....