Pemko Tanjungpinang Mulai Verifikasi Pedagang Gurindam 12
- 06 Jun 2026 19:11 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan memulai pendataan dan verifikasi pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Gurindam 12, Tepi Laut, mulai Senin, 8 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari program penataan kawasan kuliner dan ruang publik agar lebih tertib, nyaman, serta memiliki daya tarik wisata yang lebih kuat, Sabtu, 6 Juni 2026.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan, proses penataan tidak hanya berorientasi pada kebijakan pemerintah. Namun, juga memperhatikan masukan dan kebutuhan para pedagang, sehingga penataan tersebut dilakukan kepada seluruh pedahamh yang berada di kawasan Tepi Laut.
“Sehingga, Pemko Tanjungpinang dapat berkoordinasi dengan Pemprov Kepri terkait pengelolaan aset agar nantinya bisa dikelola secara,” ujar Lis Darmansyah.
Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan konsep pengembangan usaha yang lebih modern bagi para pelaku UMKM. Salah satu upaya yang dirancang adalah peningkatan kualitas kios dan penataan lokasi usaha agar aktivitas perdagangan menjadi lebih tertib serta mendukung kenyamanan pengunjung.
Lis mengatakan, penataan kawasan Gurindam 12 merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing sektor kuliner daerah. Pemerintah berharap kawasan tersebut dapat berkembang menjadi destinasi wisata kuliner unggulan yang mampu menarik lebih banyak wisatawan.
“Kita ingin kuliner Tanjungpinang menjadi daya tarik utama, baik dari segi rasa, kualitas pelayanan maupun estetika penempatan para pedagang,” ucapnya.
Berdasarkan data sementara, jumlah pedagang di kawasan Gurindam 12 meningkat cukup signifikan. Jika sebelumnya tercatat sebanyak 149 pedagang, kini jumlahnya mencapai 259 pedagang. Sehingga, pemerintah akan melakukan verifikasi menggunakan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga guna memastikan data pedagang valid dan menghindari terjadinya monopoli lapak.
Proses pendaftaran dan verifikasi akan dilaksanakan di Kantor PTSP Tanjungpinang pada jam kerja mulai Senin mendatang. Setelah seluruh data dinyatakan valid, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan melaksanakan penataan dan realokasi lokasi berjualan melalui mekanisme pengundian.
“Pedagang dengan jenis usaha yang sama akan ditempatkan di beberapa titik berbeda sehingga tidak saling berdekatan,” tuturnya.
Ia berharap penataan kawasan Gurindam 12 dapat menjadi solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini muncul. Hal ini, sekaligus mengoptimalkan fungsi kawasan sebagai ruang publik yang nyaman, tertata, dan representatif bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Harapan kita, kawasan ini benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas umum yang menghadirkan keindahan dan kenyamanan bagi masyarakat,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....