BRI Komit Terapkan Prinsip Zero Tolerance Terhadap Tindak Korupsi
- 03 Jun 2026 15:36 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjungpinang terus berkomitmen dalam menerapkan prinsip Zero Tolerence terhadap segala bentuk tindakan fraud (penipuan) dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja. Dengan menindak tegas, jika ada karyawan yang kedapatan melakukan penyelewengan dan tindak korupsi.
Pimpinan Cabang BRI Tanjungpinang, Syafrizal, mengatakan baru-baru ini pihaknya telah menindak tegas oknum karyawan yang telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada kantor BRI Unit Kota Bestari. Selain dilaporkan kepada pihak yang berwajib, oknum karyawan tersebut juga diberi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Keempat oknum karyawan tersebut saat ini sedang di lakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Dalam rangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap oknum tersebut.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejati Kepri dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syafrizal, Rabu, 3 Juni 2026.
Dikatakan Syafrizal, perbuatan pelaku membuat BRI mengalami kerugian, baik secara finansial maupun reputasi. Dengan demikian, BRI akan terus berupaya membangun dan mempertahankan kepercayaan publik.
Setiap langkah yang diambil dalam pelayanan prima dengan mengedepankan prinsip integritas yang tinggi. BRI setiap operasional bisnisnya, akan senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....