Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi 2 WNA yang Overstay

  • 03 Jun 2026 14:18 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mendeportasi 2 warga negara Nigeria. Langkah tersebut sebagai tindakan administratif atas pelanggaran ke imigrasian yang dilakukan kedua Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Rakha Sukma Purnama, mengatakan kedua WNA tersebut dikenai tindakan deportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari. Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian .

“Berdasarkan ketentuan tersebut, orang asing yang masa izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Rakha Sukma Purnama, Rabu, 3 Juni 2026.

Pendeportasian terhadap 2 (dua) warga negara Nigeria berinisial C.E.A. dan F.E.A. pada 28 Mei 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan tujuan akhir Nigeria. Pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus bentuk komitmen dalam mewujudkan program Imigrasi untuk Rakyat yang menjadi arah kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

“Imigrasi untuk Rakyat tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan yang prima, tetapi juga melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan rasa aman bagi masyarakat,” ucapnya.

Proses deportasi dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan yang diperlukan terpenuhi, termasuk koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Rudenim Pusat Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan humanis. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia memberikan manfaat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....