Pancasila Jadi Dasar Pembentukan Regulasi Nasional
- 01 Jun 2026 13:32 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pancasila menjadi dasar utama dalam pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal itu disampaikan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Siska Sukmawaty, dalam obrolan khusus peringatan Hari Lahir Pancasila di Pro 1 RRI Tanjungpinang, Senin, 1 Juni 2026.
Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber utama dalam sistem hukum nasional. Setiap aturan wajib selaras dengan nilai dasar negara.
“Seluruh aturan hukum harus berpedomankan pada Pancasila,” ucap Siska.
Pancasila tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar tertinggi negara. Semua regulasi di bawahnya, tidak boleh bertentangan dengan prinsip tersebut.
Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan menguji aturan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Mekanisme ini, menjadi bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
“Nilai lima sila terdapat dalam setiap aturan hukum,” ujarnya.
Penguatan pemahaman hukum dan nilai kebangsaan, dinilai penting untuk mewujudkan kehidupan yang tertib dan berkeadilan. Kesadaran hukum menjadi fondasi dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....