Ustaz. Zaini: Aqiqah Disesuaikan Kemampuan Ekonomi Orang Tua

  • 28 Mei 2026 22:06 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Pelaksanaan aqiqah dilakukan dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan sesuai kemampuan orang tua, Kamis, 28 Mei 2026.

Dosen STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Ustaz. Muhammad Zaini, menjelaskan, aqiqah pada dasarnya dianjurkan bagi orang tua yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Menurutnya, Islam tidak memberatkan umat yang belum mampu melaksanakan aqiqah.

“Aqiqah itu prinsipnya ketika anak lahir kita berkorban dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan,” ujar Ustaz. Muhammad Zaini.

Ustaz. Zaini menambahkan, dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa anak yang belum diaqiqahkan disebut “tergadai”. Namun, makna tergadai tersebut bukan berarti dosa, melainkan berkaitan dengan nilai pahala dan keutamaan ibadah aqiqah bagi orang tua.

“Tapi kalau sebenarnya mampu namun tidak melaksanakan akikah, sangat disayangkan karena kehilangan nilai ibadah dan pahala,” ucapnya.

Ustaz. Zaini menyebutkan, waktu pelaksanaan aqiqah yang utama adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jika belum memungkinkan, aqiqah masih dapat dilakukan pada hari ke-14, hari ke-40, hingga 40 bulan, sesuai kondisi dan kemampuan keluarga.

Menurutnya, orang tua yang baru memiliki kemampuan ekonomi ketika anak sudah besar tetap diperbolehkan melaksanakan aqiqah untuk anaknya. Hal itu dinilai masih menjadi bagian dari tanggung jawab orang tua kepada anak.

“Maka masih bisa dilakukan walaupun anak sudah besar, karena itu tetap menjadi tanggung jawab orang tua,” tuturnya.

Sementara itu, terkait tradisi aqiqah untuk diri sendiri yang dilakukan sebagian masyarakat ketika sudah dewasa, Ia menilai hal tersebut tidak memiliki contoh langsung dari Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat. Ia berharap masyarakat dapat memahami pelaksanaan akikah secara benar sesuai syariat Islam, sekaligus menyesuaikannya dengan kondisi kemampuan masing-masing keluarga.

“Kalau sudah dewasa dan mampu, tidak perlu akikah untuk diri sendiri, yang lebih dianjurkan adalah langsung berkurban,” katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....