Satlantas Lingga Pasang Spanduk Larangan Knalpot Brong
- 22 Mei 2026 14:40 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Lingga - Suara knalpot brong yang memekakkan telinga rupanya mulai jadi perhatian serius di Kabupaten Lingga. Sebab selain bikin jalanan berisik seperti balapan liar pindah ke tengah kota, knalpot jenis itu juga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Karena itu, Satuan Lalu Lintas Polres Lingga memasang sejumlah spanduk larangan. Terutama kepada penggunaan knalpot brong di beberapa titik strategis wilayah Dabo Singkep.
Pemasangan spanduk dilakukan di Simpang Taman Dabo, Simpang Lapangan Merdeka, hingga Simpang SPBU Dabo. Lokasi tersebut dipilih karena memiliki mobilitas kendaraan yang cukup tinggi sehingga pesan imbauan lebih mudah terlihat pengguna jalan.
Melalui spanduk itu, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lingga, Iptu Moch Fahmi Prakasa mengatakan, pemasangan spanduk ini merupakan langkah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Termasuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya edukasi dan pendekatan preventif kepada masyarakat," kata Iptu Fahmi, Jumat 22 Mei 2026.
Menurut Fahmi, keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab polisi. Tetapi juga membutuhkan kesadaran seluruh pengguna kendaraan di jalan raya.
"Kita berharap masyarakat mulai memahami bahwa suara motor yang terlalu bising bukan tanda kendaraan makin kencang, namun membuat masyarakat risih," ujarnya.
Melalui ini, Satlantas Polres Lingga menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Terutama dalam membangun budaya tertib berlalu lintas demi menciptakan situasi jalan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Lingga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....