LOKA POM: Penyimpanan Obat di Minimarket Harus Sesuai Ketentuan Kemasan

  • 19 Mei 2026 10:55 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang menjelaskan penyimpanan obat di minimarket tidak selalu harus menggunakan pendingin ruangan atau AC selama 24 jam. Penyimpanan obat disesuaikan dengan ketentuan suhu yang tercantum pada kemasan masing-masing produk obat, Selasa, 19 Mei 2026.

Inspektur Senior Cara Distribusi Obat yang Baik Loka POM Tanjungpinang, Riesa Uzvi Flowerini, mengatakan, setiap obat memiliki karakteristik penyimpanan berbeda. Sehingga tidak seluruhnya wajib disimpan pada suhu ruangan yang dingin.

“Yang penting disesuaikan dengan suhu yang dipersyaratkan di kemasan obat,” ujar Riesa Uzvi Flowerini.

Menurutnya, sebagian besar obat bebas dan obat bebas terbatas yang diperbolehkan dijual di minimarket umumnya cukup disimpan pada suhu ruang. Namun, apabila ada obat yang mensyaratkan suhu di bawah 25 derajat Celsius, maka minimarket wajib menyediakan pendingin ruangan.

“Kalau dipersyaratkan di bawah 25 derajat Celsius, maka harus menggunakan AC, tetapi kalau suhu ruang, tidak harus memakai AC 24 jam,” ucapnya.

Selain suhu penyimpanan, tata letak obat juga wajib mengikuti standar kefarmasian sebagaimana diterapkan di apotek dan fasilitas kesehatan lainnya. Obat tidak boleh dicampur dengan komoditas lain seperti makanan atau barang kebutuhan rumah tangga.

“Obat tidak boleh bercampur dengan komoditi lain, harus memiliki tempat penyimpanan tersendiri,” tuturnya.

Riesa menambahkan, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mulai dapat diterapkan pada 17 Oktober 2026. Dengan adanya aturan tersebut, pengawasan penjualan obat di retail modern dinilai menjadi lebih jelas dan terstruktur.

“Sekarang pengawasannya justru lebih detail, kalau minimarket mau menjual obat, mereka tidak bingung karena ada supervisornya,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....