Loka POM Tanjungpinang Perkuat Pengawasan Obat Ritel Modern
- 19 Mei 2026 10:47 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang menegaskan, pengawasan terhadap penjualan obat di ritel modern akan diperkuat seiring berlakunya Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2026 mulai 17 Oktober mendatang. Aturan tersebut menjadi pedoman teknis pengawasan distribusi obat di sarana retail modern, Selasa, 19 Mei 2026.
Inspektur Senior Cara Distribusi Obat yang Baik Loka POM Tanjungpinang, Riesa Uzvi Flowerini, menjelaskan, aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Sehingga aturan baru PerBPOM No 5 Tahun 2026 akan menjadi teknis pengawasan agar ritel modern yang sebelumnya belum diatur secara detail, sekarang sudah diatur mekanisme pengawasannya.
“Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2026 ini adalah aturan teknis pengawasan obat dan bahan obat yang dikeluarkan Badan POM,” ujar Riesa Uzvi Flowerini.
Menurutnya, keberadaan aturan ini justru memperluas pengawasan pemerintah terhadap peredaran obat di masyarakat, karena sebelumnya, penjualan obat di retail modern belum memiliki mekanisme pengawasan yang rinci. Riesa menegaskan, obat yang boleh dijual di ritel modern hanya golongan obat bebas dan obat bebas terbatas.
“Yang boleh dijual hanya obat logo hijau dan logo biru, untuk obat keras, narkotika, dan psikotropika tidak boleh,” ucapnya.
Ia memastikan, penjualan obat di ritel modern tetap berada di bawah pengawasan tenaga kefarmasian. Minimarket wajib memiliki supervisor dari toko obat atau apoteker penanggung jawab distribusi agar proses penyaluran dan penyimpanan obat sesuai ketentuan.
“Kalau ditemukan pelanggaran, pembinaan tidak hanya kepada minimarket tetapi juga supervisornya,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....