Puluhan RT RW Melayu Kota Piring Minta Kebijakan Perampingan Dikaji

  • 18 Mei 2026 21:27 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Puluhan RT dan RW di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, menyatakan penolakan terhadap rencana perampingan RT/RW yang mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako). Penolakan tersebut disampaikan melalui penandatanganan bersama yang dilakukan RT dan RW setempat, Senin, 18 Mei 2026.

Ketua RT 06 RW 01 Perumahan Kuantan, Ashad, mengatakan, kebijakan perampingan tersebut dinilai dapat menyulitkan masyarakat. Hal ini, terutama berkaitan dengan administrasi kependudukan warga.

“Kami menolak secara tegas karena ini menyusahkan dan meresahkan masyarakat,” ujar Ashad.

Ashad menjelaskan, perubahan struktur RT dan RW dikhawatirkan berdampak pada perubahan administrasi kependudukan warga. Menurutnya, di lingkungan Perumahan Kuantan terdapat sekitar 198 kepala keluarga yang menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut.

“Ini tentunya akan merubah semua administrasi kependudukan yang ada,” ucapnya.

Ashad menyebutkan, penolakan tidak hanya datang dari wilayah RT yang dipimpinnya, tetapi juga disuarakan RT dan RW lain di seluruh Kelurahan Melayu Kota Piring. Ia meminta Pemko Tanjungpinang melakukan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut karena dinilai bertolak belakang dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

“Perwako ini bertolak belakang dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, mohon dikaji ulang,” tuturnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya dinilai cukup luas terhadap administrasi dan pelayanan warga. Ia menegaskan, penolakan dilakukan bukan atas kepentingan pribadi, melainkan aspirasi masyarakat secara umum.

“Ini bukan secara pribadi, tetapi secara umum masyarakat Kota Tanjungpinang akan merasa resah semuanya,” katanya.

Sebelumnya RT dan RW se-Kelurahan Melayu Kota Piring telah menggelar rapat membahas rencana pembentukan RT baru dan penggabungan RT yang dijadwalkan pada 23 Mei 2026 mendatang. Namun, dengan adanya penolakan tersebut, pihak kelurahan disebut masih menunggu perkembangan dan kesepakatan lanjutan dari RT dan RW setempat.

“Namun dengan adanya gerakan ini, mereka menunggu perkembangan selanjutnya atas kesepakatan RT dan RW se-Kelurahan Melayu Kota Piring,” ujarnya.

Ashad menambahkan, pertemuan lanjutan bersama pihak kelurahan direncanakan digelar di Aula Kelurahan Melayu Kota Piring untuk membahas tindak lanjut persoalan tersebut. Sekitar 45 RT dan RW secara keseluruhan menyatakan penolakan dan meminta kebijakan itu dikaji ulang.

”Sebanyak 45 RT dan RW menyatakan penolakan dan meminta dikaji ulang kebijakan tersebut,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....