Satlantas Polresta Tanjungpinang Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut KM 12

  • 18 Mei 2026 15:38 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Satlantas Polresta Tanjungpinang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Nusantara KM 12, Kota Tanjungpinang. Kecelakaan tragis ini melibatkan sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial Ms (22) dan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan seorang WNA asal China berinisial Ct.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Wery Wilson Marbun, menjelaskan bahwa penyidik sejauh ini telah memeriksa enam orang saksi. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah pemilik rental mobil yang disewa oleh Ct, meski polisi masih enggan membeberkan identitas penyedia jasa tersebut.

"Sudah enam orang saksi dimintai keterangan, saat ini kita belum tetapkan Ct sebagai tersangka," kata Iptu Wery Wilson Marbun, Senin 18 Mei 2026.

Polisi saat ini juga tengah menunggu kedatangan pihak ahli waris korban yang berada di Bogor untuk dimintai keterangan. "Setelah meminta keterangan ahli waris, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," ujar Wery.

Saat ini, pengemudi Toyota Fortuner hitam bernomor polisi BK 1271 OH berinisial Ct tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ct sendiri diketahui menjabat sebagai Technical Manager di PT Nusa Cipta Konstruksi (NCK), sebuah perusahaan subkontraktor di kawasan KEK Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Terkait legalitas berkendara, Wery menyampaikan bahwa WNA asal China tersebut mengantongi SIM A resmi yang diterbitkan oleh Satlantas Polres Bintan. Status dokumennya pun legal karena Ct memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang membuatnya berhak memiliki SIM.

"Memiliki SIM A resmi yang diterbitkan Satlantas Polres Bintan," ucapnya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Daniel Maxriento, membenarkan bahwa Ct merupakan tenaga kerja asing sponsoran PT NCK. Pihak Imigrasi Tanjungpinang juga telah berkoordinasi intensif dengan Satlantas Polresta Tanjungpinang dalam penanganan kasus ini.

"Setelah proses itu nanti baru kita akan memberikan tindakan keimigrasian selanjutnya," kata Daniel Maxriento.

Daniel menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh jalannya proses hukum pidana yang sedang dilakukan oleh kepolisian. Setelah proses hukum tersebut selesai, Imigrasi baru akan mengambil tindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.

Langkah keimigrasian tersebut nantinya akan menyasar dua pihak sekaligus, yakni WNA yang bersangkutan dan pihak perusahaan sponsor. Sementara itu, akibat kecelakaan maut ini, korban pengendara motor berinisial Ms dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....