Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Tegaskan Penggantian Gratis
- 15 Mei 2026 19:37 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal Abdullah, menegaskan bahwa buku nikah merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kedudukan penting sebagai bukti sah sebuah pernikahan. Dokumen tersebut tidak hanya menunjukkan bahwa pernikahan telah dilaksanakan sesuai syariat Islam, tetapi juga telah tercatat secara resmi dalam administrasi negara.
“Buku nikah adalah bukti bahwa pernikahan telah melalui proses yang benar, sah secara agama, dan tercatat secara negara,” ujar Erizal Abdullah, Jum’at, 15 Mei 2026.
Ia memastikan, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah tidak perlu merasa khawatir. Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan layanan penggantian buku nikah secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
“Penggantian dapat dilakukan pada KUA tempat pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ucapnya.
Erizal menjelaskan sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk penggantian buku nikah. Bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah, diwajibkan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP suami dan istri, serta pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sesuai jumlah buku nikah yang akan diganti.
Untuk penggantian buku nikah yang rusak, pemohon dapat langsung datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pas foto ukuran 2x3 berlatar biru. Proses penggantian ini dilakukan untuk memastikan dokumen pernikahan sesuai dan layak.
“Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti,” tuturnya.
Erizal juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menyampaikan kepercayaan bahwa seluruh petugas KUA akan menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan.
Namun demikian, pihaknya membuka ruang pengaduan apabila ditemukan adanya penyimpangan layanan, termasuk praktik pungutan liar oleh oknum petugas. Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal media sosial resmi Kementerian Agama Kota Tanjungpinang atau melalui nomor WhatsApp 082172801123.
“Semua aduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas yang disiapkan Kemenag Tanjungpinang,” ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....