Barantin Perketat Pengawasan Hewan Kurban Masuk Wilayah Kepri

  • 13 Mei 2026 20:57 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Kepri) mulai memperketat pengawasan pemasukan hewan kurban di seluruh pintu masuk wilayah Kepri menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/ 2026 Masehi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang masuk dalam kondisi sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Kepala Karantina Kepri, Hasim, mengatakan, pengawasan diperketat mengingat Kepri merupakan wilayah strategis perbatasan dengan aktivitas lalu lintas komoditas yang cukup tinggi. Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit hewan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), hingga Jembrana.

“Kepri merupakan wilayah strategis perbatasan dengan aktivitas lalu lintas komoditas yang tinggi,” ujar Hasim, Selasa, 12 Mei 2026.

Hasim menjelaskan, pengawasan intensif dilakukan terhadap hewan kurban yang berasal dari sejumlah daerah pemasok seperti Lampung dan Tabanan, Bali. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam hayati serta menjaga keamanan pangan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.

Berdasarkan data Best Trust atau Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology periode Februari hingga 12 Mei 2026, pemasukan hewan kurban ke Kepri tercatat mencapai 3.894 ekor sapi dan 11.555 ekor kambing. Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan signifikan arus masuk hewan kurban menjelang Idul Adha.

Pada Mei 2025, volume pemasukan sapi meningkat 219,51 persen dibanding April, sedangkan kambing naik hingga 410,56 persen. Tren peningkatan juga terjadi pada 2026, di mana pemasukan sapi pada April meningkat 127,13 persen dibanding bulan sebelumnya, sementara kambing meningkat 301,15 persen.

“Sehingga pengawasan karantina terus diperketat guna memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat, aman, dan bebas dari HPHK,” ucapnya.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik hewan, hingga pengambilan sampel darah apabila diperlukan. Setiap hewan kurban yang masuk wajib dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV), hasil uji laboratorium negatif HPHK, serta dokumen karantina dari daerah asal.

Karantina Kepri juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar selalu melengkapi dokumen karantina serta melaporkan pemasukan hewan kepada petugas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran pengawasan sekaligus menjaga kesehatan hewan dan keamanan pangan masyarakat menjelang Iduladha.

”Kita harapakan pelaku usaha dapat melengkapii dokumen karantina dan melaporkan pemasukan hewan ke petugas,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....