Cemburu Buta Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Lingga

  • 12 Mei 2026 10:31 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga - Kasus penemuan jasad perempuan muda yang dikubur tanpa busana di belakang rumah kontrakan kawasan Jalan Kartini, Sungai Lumpur, Kabupaten Lingga akhirnya menemui titik terang. Polisi mengungkap pelaku pembunuhan ternyata adalah suami siri korban sendiri yang nekat menghabisi nyawa korban karena dilanda cemburu buta.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JK alias Jaka tega menghabisi nyawa istri sirinya yang masih berusia 19 tahun. Karena menduga korban memiliki hubungan khusus dengan adik kandung pelaku berinisial BS.

“Motifnya adalah cemburu. Pelaku menduga korban memiliki hubungan khusus dengan adiknya sendiri,” kata Nona, Senin 11 Mei 2026.

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan, korban justru meminta bantuan kepada BS untuk mencarikan tempat tinggal baru karena tidak tahan dengan perlakuan kasar pelaku. Korban disebut sering dikurung di rumah dan dibatasi pergaulannya oleh Jaka.

“Korban hanya meminta bantuan dicarikan tempat tinggal karena sering dikurung oleh pelaku,” ujarnya.

Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada 26 April 2026. Sebelum membunuh korban, pelaku lebih dulu memaksa korban meminum minuman beralkohol hingga kondisinya lemah dan tidak berdaya.

"Pelaku sebelum menghabisi nyawa korban sempat korban diajak minum alkohol," ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian menduduki tubuh korban dan mencekik lehernya hingga meninggal dunia. Hasil autopsi menyebut korban tewas akibat mati lemas dengan kondisi tulang lidah patah akibat cekikan kuat.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menggali lubang sedalam sekitar 50 sentimeter di belakang rumah kontrakan untuk menguburkan jasad korban. Pelaku bahkan membakar pakaian korban guna menghilangkan jejak kejahatannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan fakta lain yang mengejutkan. Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya dan pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.

“Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya dan pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun,” ungkap Kombes Pol. Ronni Bonic.

Pelarian pelaku sempat membuat tim gabungan bekerja keras. Dengan menelusuri jejaknya hingga ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus di dalam sebuah bus di wilayah Lumajang, Jawa Timur, pada 8 Mei 2026 dini hari. Dan kini pelaku terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....