Kedai Kopi Abu Dafi Lindungi Merek Melalui DJKI
- 28 Apr 2026 12:25 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Brand Owner Kedai Kopi Abu Dafi, Nasrul Caniago, menegaskan, pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Hal ini, sebagai langkah perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai bisnis setelah pengalamannya mendaftarkan merek usaha ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa, 28 April 2026.
Nasrul menjelaskan, keputusan mendaftarkan merek didasari kebutuhan akan kepastian hukum agar usaha yang dijalankan terlindungi oleh negara. Dengan pendaftaran tersebut, merek akan mendapatkan perlindungan dalam jangka waktu tertentu.
“Dengan kita mendaftarkan merek di DJKI, artinya kita mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun dan dilindungi oleh negara,” ujar Nasrul.
Selain perlindungan hukum, pendaftaran merek juga memberikan nilai tambah bagi usaha yang dijalankan. Hal ini, terutama dalam meningkatkan daya jual dan kepercayaan konsumen.
“Ini juga menambah nilai selling point, jadi kita berdagang tidak ada rasa ragu,” ucapnya.
Saat ini, Kedai Kopi Abu Dafi telah berkembang dengan sistem kemitraan yang cukup luas. Nasrul menyebutkan, hingga kini terdapat 17 outlet yang telah beroperasi. Sehingga, sebagian besar merupakan mitra yang menggunakan merek tersebut.
“Sampai sekarang sudah 17 outlet, artinya ada 16 mitra yang memakai brand Abu Dafi,” tuturnya.
Ia menekankan, waktu terbaik untuk mendaftarkan merek adalah sejak awal usaha berdiri, ketika nama, logo, dan deskripsi brand telah ditentukan. Menurutnya, menunda pendaftaran justru berisiko besar terhadap keberlangsungan usaha.
“Kalau sudah punya merek dan deskripsi, segera daftarkan, jangan tunggu besar, karena bisa saja ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan,” katanya.
Nasrul mengingatkan, jika merek tidak segera didaftarkan dan kemudian digunakan pihak lain, hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum, bahkan berpotensi merugikan pelaku usaha sendiri. Terkait proses pendaftaran, Nasrul mengaku tidak mengalami kendala berarti, namun, ia mengingatkan adanya masa tunggu dan masa sanggah yang perlu diperhatikan oleh pemilik merek.
“Kalau prosesnya tidak ada kendala, hanya masa tunggu dan masa sanggah itu yang perlu diwaspadai,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....