Pemko Tanjungpinang Fasilitasi Swasta Percepat Program Tiga Juta Rumah

  • 28 Apr 2026 12:13 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai berpartisipasi dalam program nasional pembangunan tiga juta rumah yang digagas pemerintah pusat. Program ini tidak hanya mengandalkan pembangunan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan kolaborasi dengan pihak swasta, Selasa, 28 April 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan, bahwa dukungan pemerintah daerah dilakukan melalui fasilitasi kemudahan perizinan bagi pengembang. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan hunian bagi masyarakat.

“Kita tidak hanya dibangun oleh pemerintah, namun kita memfasilitasi pihak ketiga untuk dipermudah perizinannya,” ujar Zulhidayat.

Zulhidayat menjelaskan, program tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya pada kelompok desil satu hingga empat. Data penerima manfaat mengacu pada basis data Kementerian Sosial, sehingga penyalurannya diharapkan tepat sasaran.

“Penerimaan manafaat terutama desil 1 hingga 4, datanya ada di Kemensos,” ucapnya.

Zulhidayat menambahkan, untuk Kota Tanjungpinang, pemerintah telah mengusulkan lebih dari seribu unit rumah dalam program tersebut. Namun, data rinci terkait lokasi dan pelaksanaannya masih berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Yang kita usulkan seribu rumah lebih, datanya ada di Perkim,” tuturnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, menjelaskan, dukungan dari pemerintah pusat juga hadir melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Hal ini, menyasar kepada rumah yang tidak layak huni, yang pada tahun 2026 telah terkonfirmasi sebanyak 129 unit rumah.

“Untuk tahun ini yang sudah dikonfirmasi ke kita itu ada 129 unit, pelaksanaannya nanti oleh kementerian melalui satkernya,” ujar Agustiawarman.

Agustiawarman menambahkan, selain bantuan pusat, Pemko Tanjungpinang juga mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk program serupa. Namun, jumlahnya yang masih terbatas sekitar 30 unit rumah ditahun 2026.

“Kalau dukungan APBD, tahun ini sekitar 30 unit, tetapi masih harus dikonfirmasi lagi karena masih dalam tahap validasi,” ucapnya.

Agustiawarman menegaskan, program perumahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengentasan kawasan kumuh di Kota Tanjungpinang. Pemko memiliki kewenangan menangani kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

“Kita harus mendukung pengentasan kawasan kumuh, itu menjadi kewajiban pemerintah kota,” tuturnya.

Saat ini, pemerintah masih melakukan verifikasi data untuk menentukan lokasi penerima bantuan secara pasti. Proses ini dilakukan agar pelaksanaan program tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

”Untuk daerah masih belum tau, , datanya masih sedang di verifikasi oleh tim,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....