Kemenag Lingga Serahkan Dokumen Wakaf, Dorong Percepatan Legalitas Tanah

  • 27 Apr 2026 18:42 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga menyerahkan dokumen perwakafan kepada Kepala Desa Mepar, Senin, 27 April 2026. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya percepatan legalitas tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Dokumen yang diserahkan meliputi surat keterangan kepala desa tentang perwakafan tanah milik serta salinan Akta Ikrar Wakaf untuk 15 persil tanah. Berkas tersebut akan menjadi dasar pengurusan administrasi lanjutan berupa penerbitan sporadik.

“Penyerahan dokumen ini merupakan langkah penting dalam proses penertiban administrasi tanah wakaf,” ujar Alvi Santi.

Alvi menjelaskan legalitas tanah wakaf sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Karena itu, pihaknya terus mendorong sinergi dengan pemerintah desa dalam melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

“Kami berharap dokumen ini segera ditindaklanjuti untuk pengurusan sporadik,” katanya.

Ia menambahkan pendampingan dari Kemenag Lingga akan terus dilakukan hingga proses sertifikasi tanah wakaf dapat diselesaikan. Kolaborasi lintas pihak dinilai menjadi kunci dalam mempercepat tahapan administrasi tersebut.

Kepala Desa Mepar menyambut baik penyerahan dokumen tersebut dan menyatakan kesiapan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Pemerintah desa akan segera memproses pengurusan sporadik agar tahapan sertifikasi dapat berjalan lancar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....