Polda Kepri Tingkatkan Kapasitas Melalui Lokakarya Teknologi UAV

  • 27 Apr 2026 18:31 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan Lokakarya Investigasi Kontra Proliferasi (Counter-Proliferation Investigative/CPI) terkait penggunaan kendaraan udara tak berawak atau drone (UAV) dalam teknologi interdiksi. Kegiatan ini berlangsung di Batam, dan diikuti oleh jajaran Polda Kepri bersama mitra internasional, Senin, 27 April 2026.

Lokakarya tersebut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, Pejabat Utama Polda Kepri, serta perwakilan internasional seperti HSI, FBI, CBP, ICITAP, dan EXBS. Turut hadir juga Jose Calderon selaku HSI Jakarta Country Attaché U.S. Embassy Jakarta yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Jose Calderon, mengapresiasi terselenggaranya lokakarya sebagai bentuk kerja sama strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam menghadapi kejahatan modern. Ia menilai perkembangan teknologi drone selain memberikan manfaat juga memiliki potensi disalahgunakan.

“Perkembangan drone juga dapat disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti pengawasan, penyelundupan hingga aksi terorisme,” ujar Jose Calderon.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Anom Wibowo, menegaskan, posisi Batam yang strategis di jalur Selat Malaka menjadikannya rawan terhadap kejahatan lintas negara. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi UAV dinilai penting untuk mendukung pengawasan dan investigasi kepolisian.

“Pemanfaatan teknologi UAV menjadi langkah penting dalam mendukung tugas kepolisian,” ujar Brigjen Pol. Anom Wibowo.

Brigjen Pol. Anom Wibowo menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, Polri memiliki kewenangan utama dalam proses penyidikan yang didukung PPNS dan TNI Angkatan Udara. Keberhasilan Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap kasus perompakan di Selat Malaka pada 2025 dengan teknologi drone turut menjadi contoh efektivitas pemanfaatan teknologi tersebut.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 27 hingga 30 April 2026. Hal ini bertujuan, untuk dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat sinergi dengan mitra internasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....