Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Lingga Ikuti Rakor Bersama ATR/BPN

  • 26 Apr 2026 18:20 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga - Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Alvi Santi, menghadiri Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, Jumat, 24 April 2026. Rapat ini membahas percepatan proses sertifikasi tanah wakaf di sejumlah wilayah di Kabupaten Lingga.

“Koordinasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses berjalan terarah dan tepat waktu,” kata Alvi Santi.

Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Salah satunya, pelaksanaan pengukuran empat persil tanah wakaf di Kecamatan Singkep yang dijadwalkan pada Sabtu, 25 April 2026.

Peserta rapat juga menyepakati bahwa pada awal Mei 2026, seluruh berkas pengajuan sertifikasi tanah wakaf diharapkan telah dilengkapi oleh para pemohon. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat proses administrasi di Kantor Pertanahan.

“Usulan pengajuan sertifikasi tanah wakaf masih dibuka dan akan terus diproses sepanjang tahun 2026,” ujarnya.

Untuk wilayah Desa Posek, sebagian besar lahan wakaf telah melalui proses pengukuran. Saat ini, tahapan yang perlu diselesaikan adalah pelengkapan dokumen administrasi oleh pihak terkait.

“Untuk di wilayah Kado, Desa Mepar, proses pengukuran dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta optimalisasi pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan umat. Ia menilai sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam mempercepat legalisasi aset wakaf di daerah.

“Kami berharap masyarakat, khususnya nadzir, dapat segera melengkapi persyaratan agar sertifikasi tanah wakaf dapat diproses tanpa hambatan,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....