Ini Mekanisme Satgas PPKS UMRAH, dalam Tangani Kasus Kekerasan Seksual
- 24 Apr 2026 08:46 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Mekanisme perlindungan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Setiap laporan yang masuk diproses melalui prosedur yang ada dengan mengedepankan persetujuan korban.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Nikodemus, menjelaskan langkah awal dalam penanganan kasus difokuskan pada keselamatan dan kenyamanan korban. Satgas melakukan asesmen awal untuk mengetahui kebutuhan korban sebelum menentukan tindak lanjut.
“Perlindungan korban kekerasan seksual adalah yang paling utama dan semua dilakukan atas persetujuan korban,” kata Nikodemus, Jumat, 24 April 2026.
Ia menjelaskan, apabila korban tidak berkenan kasus ditangani Satgas PPKS, maka pihak kampus akan membantu mengarahkan ke lembaga berwenang. Koordinasi dapat dilakukan dengan pihak kepolisian maupun dinas perlindungan perempuan dan anak.
“Jika korban menolak ditangani PPKS, kami arahkan ke Polres atau dinas perlindungan perempuan sesuai kebutuhan,” ucapnya.
Hasil asesmen juga menentukan bentuk pendampingan lanjutan yang dibutuhkan korban. Pendampingan bisa berupa pemulihan psikologis, pengamanan, hingga pendampingan hukum bila diperlukan.
“Kami melihat apa yang dibutuhkan korban terlebih dahulu, apakah pemulihan psikologis atau bentuk perlindungan lainnya,” ujarnya.
Satgas PPKS juga menekankan pentingnya edukasi pencegahan kepada mahasiswa. Sosialisasi sejak awal perkuliahan dimulai membuat mahasiswa lebih sadar terhadap batasan perilaku yang mengarah pada pelecehan.
“Mahasiswa sudah kami edukasi agar peka dan berani melapor jika mengalami atau melihat kejadian bernuansa seksual dilingkungan kampus,” tuturnya.
Ia menambahkan, tren laporan di Indonesia sejak 2022 menunjukkan peningkatan pada kasus pelecehan di ruang daring. Karena itu, mahasiswa diingatkan untuk tidak membuka celah yang dapat dimanfaatkan pelaku di media digital.
“Kuncinya adalah jangan memberi ruang gerak bagi pelaku, melalui sosial media, seperti WhatsApp, Instagram, dan lainnya,” katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....