DPMPTSP Terbitkan Surat Penghentian sementara Hotel Royal Bintan Heritage
- 21 Apr 2026 13:51 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan resmi melayangkan surat penghentian sementara aktivitas. Surat tersebut ditujukan kepada Hotel Royal Bintan Heritage di Wacopek, Kampung Batu Licin, Kecamatan Bintan Timur.
Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Bintan, Rusli, mengatakan surat tersebut ditujukan kepada PT Askara Global Niaga selaku pemilik hotel. Dalam surat itu, pihak hotel diminta menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga proses perizinan diselesaikan.
“Mulai hari ini, Hotel Royal Bintan Heritage harus menghentikan seluruh aktivitas, baik menerima tamu maupun kegiatan lainnya,” kata Rusli, Selasa 21 April 2026.
Meski surat telah diterbitkan, DPMPTSP meminta Tim Terpadu tetap melakukan pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan instruksi penghentian dijalankan.
“Kami tetap melakukan pengawasan agar perintah dalam surat tersebut benar-benar dipatuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari DPMPTSP. Ia menyebut, isi surat menegaskan penghentian sementara aktivitas hotel hingga perizinan dilengkapi.
Namun, ia mengungkapkan bahwa dalam surat tersebut tidak terdapat permintaan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan lanjutan. Termasuk pemasangan garis penghentian (PPNS line) maupun penindakan di lapangan.
“Surat itu hanya berisi penghentian sementara aktivitas, tidak ada permintaan pengawasan atau penindakan kepada Satpol PP,” ujar Sumadi.
Di sisi lain, Sumadi juga menerima informasi bahwa manajemen Hotel Royal Bintan Heritage telah kembali menyurati DPMPTSP untuk mengajukan penundaan pelaksanaan penghentian aktivitas. Terkait hal tersebut, ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada DPMPTSP sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan kebijakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....